Haram hukumnya bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak wangi/harum-haruman/wangi-wangian.
Perempuan yang hendak keluar rumah, maka wajib hukumnya membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
Perempuan dibolehkan bahkan sangat disukai memakai wangi-wangian di dalam rumahnya khususnya untuk suami (jika ada).
No comments:
Post a Comment